Pendahuluan
Sebelum kita membahas tentang “akal dan
wahyu” sebagai pengantar kita melihat
sebuah hadits yang di golongkan Dhoif (lemah) yang mengungkapkan pentingnya akal dalam agama kita (Islam),
hadits tersebut adalah sebagai berikut :
الدِّيْنُ هُوَ اْلعَقْلُ،
وَمَنْ لاَ دِيْنَ لَهُ، لاَ عَقْلَ لَهُ
Artinya
: Agama itu adalah akal, dan siapa yang tidak memiliki agama, maka berarti dia
tidak berakal.”
Alasan kelemahan hadits ini adalah
pada salah seorang periwayatnya yang bernama Bisyr karena dia seorang periwayat
yang Majhûl (anonim) sebagaimana dikatakan oleh al-Azdy dan disetujui oleh Imam
adz-Dzahaby di dalam kitabnya Mîzân al-I’tidâl Fî Naqd ar-Rijâl dan Ibn Hajar
al-‘Asqalâny di dalam bukunya Lisân al-Mîzân. Semua hadits-hadits yang
berkenaan dengan keutamaan akal tidak ada satupun yang shahih, sehingga
berkisar antara kualitas Dla’if dan Mawdlu’ (Palsu). Hadits-hadits seperti ini
banyak terkoleksi di dalam buku “al-‘Aql wa Fadl-luhu” karya Abu Bakar bin Abu
ad-Dun-ya atau yang lebih dikenal dengan Ibn Abi ad-Dun-ya bahkan beliau
mengkritik diamnya pentashih buku tersebut, Syaikh Muhammad Zâhid al-Kautsary
atas riwayat-riwayat yang kualitasnya demikian. (al-Ahâdîts adl-Dla’îfah
karya Syaikh al-Albany)
Hadits tersebut sedikit menunjukan
bahwa Islam mendorong umatnya untuk menggunakan akalnya dalam perkembangan
agama Islam. Islam bahkan menjadikan akal sebagai salah satu diantara lima hal
primer yang diperintahkan oleh syariah untuk dijaga dan dipelihara, dimana
kemaslahatan dunia dan akhirat amat disandarkan pada terjaga dan terpeliharanya
kelima unsur tersebut, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Agama mengajarkan dua jalan untuk mendapatkan pengetahuan.
Pertama, melalui jalan wahyu, yakni melalui komunikasi dari Tuhan
kepada/manusia, dan kedua dengan jalan akal, yakni memakai kesan-kesan yang
diperoleh panca indera sebagai bahan pemikiran untuk sampai kepada kesimpulan.
Pengetahuan yang diperoleh melalui wahyu diyakini sebagai pengetahuan yang
absolut, sementara pengetahuan yang diperoleh melalui akal diyakini sebagai pengetahuan yang
bersifat relatif, yang memerlukan pengujian terus menerus, mungkin benar dan
mungkin salah.
Di zaman kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, timbul pertanyaan, pengetahuan mana yang lebih dipercaya,
pengetahuan yang diperoleh melalui akal, pengetahuan melalui wahyu, atau
pengetahuan yang diperoleh melalui kedua-duanya. Karena itu,
masalah hubungan akal dan wahyu
ini merupakan masalah yang paling masyhur dan paling mendalam dibicarakan dalam
sejarah pemikiran manusia, telah lebih dua ribu tahun.
Akan tetapi, meskipun demikian akal bukanlah
penentu segalanya. Ia tetap memiliki kemampuan dan kapasitas yang terbatas.
Oleh karena itulah, Allah SWT menurunkan wahyu-Nya untuk membimbing manusia
agar tidak tersesat. Di dalam keterbatasannya-lah akal manusia menjadi mulia.
Sebaliknya, ketika ia melampaui batasnya dan menolak mengikuti bimbingan wahyu
maka ia akan tersesat.
Pembahasan
A. Pengertian Akal
Dan Wahyu
1. Akal
Akal berasal dari bahasa Arab ‘aqala-ya’qilu’
yang secara lughawi memiliki banyak makna, sehingga kata al ‘aql sering
disebut sebagai lafazh musytarak, yakni kata yang memiliki banyak makna.
Dalam kamus bahasa Arab al-munjid fi al-lughah wa al a’lam, dijelaskan bahwa ‘aqala
memiliki makna adraka (mencapai, mengetahui), fahima (memahami),
tadarabba wa tafakkara (merenung dan berfikir). Kata al-‘aqlu
sebagai mashdar (akar kata) juga memiliki arti nurun nuhaniyyun bihi tudriku
al-nafsu ma la tudrikuhu bi al-hawas, yaitu cahaya ruhani yang dengannya
seseorang dapat mencapai, mengetahui sesuatu yang tidak dapat dicapai oleh
indera. Al-‘aql juga diartikan al-qalb,
hati nurani atau hati sanubari.
Menurut
pemahaman Izutzu, kata ‘aql di zaman jahiliah digunakan dalam arti kecerdasan
praktis (practical intelligence) yang dalam istilah psikologi modern
disebut kecakapan memecahkan masalah (problem
solving capacity). Dengan demikian, orang berakal adalah orang yang
mempunyai kecakapan untuk menyelesaikan masalah, memecahkan problem yang
dihadapi dan dapat melepaskan diri dari bahaya yang mengancam. Lebih lanjut
menurutnya, kata ‘aql mengalami
perubahan arti setelah masuk ke dalam filsafat Islam. Hal ini terjadi
disebabkan pengaruh filsafat Yunani yang
masuk dalam pemikiran Islam, yang mengartikan ‘aql sama dengan nous yang mengandung arti daya
berfikir yang terdapat dalam jiwa manusia. Pemahaman dan pemikiran tidak lagi
melalui al-qalb di dada akan tetapi melalui al-aql di kepala..
Di kalangan teolog muslim, mengartikan akal
sebagai daya untuk memperoleh pengetahuan, seperti pendapat Abu al-Huzail, akal adalah daya
untuk memperoleh pengetahuan, daya yang
membuat seseorang dapat membedakan dirinya dengan benda-benda lain,
dan mengabstrakkan benda-benda yang ditangkap oleh panca indera. Di kalangan
Mu’tazilah akal memiliki fungsi dan tugas
moral, yakni di samping untuk memperoleh pengetahuan, akal juga memiliki
daya untuk membedakan antara kebaikan dan kejahatan, bahkan akal merupakan
petunjuk jalan bagi manusia dan yang membuat manusia menjadi pencipta
perbuatannya sendiri
Letak akal Dikatakan di dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj (22) ayat 46,
artinya,” Maka apakah mereka tidak berjalan di
muka bumi, lalu bagi mereka mempunyai al-qolb, yang dengan al-qolb itu mereka
dapat memahami (dan memikirkan) dengannya atau ada bagi mereka telinga (yang
dengan telinga itu) mereka mendengarkan dengannya, maka sesungguhnya tidak buta
mata mereka tapi al-qolb (mereka) yang buta ialah hati yang di dalam dada.”
Dari ayat ini maka kita tahu bahwa al-’aql
itu ada di dalam al-qolb, karena, seperti yang dikatakan dalam ayat
tersebut, memahami dan memikirkan (ya’qilu) itu dengan al-qolb
dan kerja memahami dan memikirkan itu dilakukan oleh al-‘aql maka tentu al-‘aql
ada di dalam al-qolb, dan al-qolb ada di dalam dada. Yang
dimaksud dengan al-qolb tentu adalah jantung, bukan hati dalam arti yang
sebenarnya karena ia tidak berada di dalam dada, dan hati dalam arti yang
sebenarnya padanan katanya dalam bahasa Arab adalah al-kabd.
Dengan demikian akal dalam
pengertian Islam, bukanlah otak, akan tetapi daya berfikir yang terdapat dalam jiwa manusia, daya untuk memperoleh
pengetahuan dengan memperhatikan alam sekitarnya. Dalam pengertian inilah akal
yang dikontraskan dengan wahyu yang membawa pengetahuan dari luar diri manusia,
yakni dari Allah SWT.
2. Wahyu
Kata al-wahy yang berarti suara,
kecepatan, api, bisikan, isyarat,
tulisan dan kitab adalah kata arab asli, bukan kata pinjaman dari bahasa asing.
Selanjutnya al-wahy mengandung arti pemberitahuan secara tersebunyi dan dengan
cepat. Namun arti yang paling terkenal adalah “apa yang disampaikan Tuhan
kepada nabi-nabi”. Yakni sabda Tuhan yang disampaikan kepada orang
pilihanNya agar diteruskan kepada manusia untuk dijadikan pegangan hidup.
Firman
Allah itu mengandung petunjuk dan
pedoman yang memang diperlukan oleh umat manusia dalam menjani hidup di dunia
dan di akhirat kelak. Dalam Islam wahyu Allah itu disampaikan kepada nabi
Muhammad saw yang terkumpul semuanya dalam al-Qur’an.
Wahyu dalam arrti firman Allah yang
disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya, misalnya:
Artinya: “ sesungguhnya kami telah
memberikan wahyu kepadamu sebagaimana kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya, dan kami
telah memberikan wahyu (pula) kepada ibrahim, ismail, ishaq, ya’qub, dan anak
cucuny, isa, ayyub,Yunus, Harun, dan sulaiman. Dan kami berikan zabur kepada
Dawud” (QS:Annisa:163)
Adapun cara penyampaian wahyu, atau komunikasi
Tuhan dengan nabi-nabi melalui tiga cara: (1) Melalui jantung hati seseorang
dalam bentuk ilham; (2) Dari belakang tabir, seperti yang terjadi pada
Nabi Musa dan (3) Melalui utusan yang
dikirimkan Tuhan dalam bentuk malaikat.
B. Fungsi
Dan Kedudukan Akal Dan Wahyu
Al-quran juga memberikan tuntunan tentang
penggunaan akal dengan mengadakan pembagian tugas dan wilayah kerja pikiran dan
qalbu. Daya pikir manusia menjangkau wilayah fisik dari masalah-masalah yang relatif,
sedangkan qalbu memiliki ketajaman untuk menangkap makna-makna yang bersifat
metafisik dan mutlak. Oleh karenanya dalam hubungan dengan upaya memahami
islam, akal memiliki kedudukan dan fungsi yang lain yaitu sebagai berikut:
1. Akal sebagai alat yang strategis untuk
mengungkap dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah
Rosul, dimana keduanya adalah sumber utama ajaran islam.
2. Akal merupakan potensi dan modal yang melekat
pada diri manusia untuk mengetahui maksut-maksut yang tercakup dalam pengertian
al-Qur’an dan Sunnah Rosul.
3. Akal juga berfungsi sebagai alat yang dapat
menangkap pesan dan nsemangat al-Qur’an dan Sunnah yang dijadikan acuan dalam
mengatasi dan memecahkan persoalan umat manusia dalam bentuk ijtihat.
4. Akal juga berfungsi untuk menjabarkan
pesan-pesan al-Quran dan Sunnah dalam kaitannya dengan fungsi manusia sebagai
khalifah Allah, untuk mengelola dan memakmurkan bumi seisinya.
Namun demikian, bagaimana pun hasil akhir
pencapaian akal tetaplah relatif dan tentatif. Untuk itu, diperlukan adanya
koreksi, perubahan dan penyempurnaan teru-menerus.
Adapun wahyu dalam hal ini yang dapat dipahami
sebagai wahyu langsunng (al-Qur’an) ataupun wahyu yang tidak langsung
(al-Sunnah), kedua-duanya memiliki fungsi dan kedudukan yang sama meski tingkat
akurasinya berbeda karena disebabkan oleh proses pembukuan dan pembakuannya.
Kalau al-Qur’an langsung ditulis semasa wahyu itu diturunkan dan dibukukan di
masa awal islam, hanya beberapa waktu setelah Rosul Allah wafat (masa Khalifah
Abu Bakar), sedangkan al-hadis atau al-Sunnah baru dibukukan pada abat kedua
hijrah (masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz), oleh karena itu fungsi dan
kedudukan wahyu dalam memahami Islam adalah:
1.
Wahyu sebagai dasar dan sumber pokok ajaran Islam.
Seluruh pemahaman dan pengamalan ajaran Islam harus dirujukan kepada al-Qur’an
dan Sunnah. Dengan demikian dapat dipahami bahwa pemahaman dan penngamalan
ajaran Islam tanpa merujuk pada al-quran dan al-sunnah adalah omong kosong.
2.
Wahyu sebagai landasan etik. Karena wahyu itu akan
difungsikan biala akal difungsikan untuk memahami, maka akal sebagai alat untuk
memahami islam (wahyu) harus dibimbinng oleh wahyu itu sendiri agar hasil
pemahamannya benar dan pengamalannya pun menjadi benar. Akal tidal boleh
menyimpang dari prinsip etik yang diajarkan oleh wahyu.
C. Kedudukan Akal DanWahyu Dalam Pemikiran Islam
Kedudukan wahyu terhadap akal manusia adalah
seperti cahaya terhadap indera penglihatan manusia.. Oleh karena itulah, Alloh
SWT menurunkan wahyu-Nya untuk membimbing manusia agar tidak tersesat. Di dalam
keterbatasannya-lah akal manusia menjadi mulia. Sebaliknya, ketika ia melampaui
batasnya dan menolak mengikuti bimbingan wahyu maka ia akan tersesat.
Meletakkan akal dan wahyu secara fungsional
akan lebih tepat dibandingkan struktural, karena bagaimanapun juga akal
memiliki fungsi sebagai alat untuk memahami wahyu, dan wahyu untuk dapat
dijadikan petunjuk dan pedoman kehidupan manusia harus melibatkan akal untuk
memahami dan menjabarkan secara praktis. Manusian diciptakan oleh tuhan dengan
tujuan ang jelas, yakni sebagai hamba Allah dan khalifah Allah, dan untuk
mencapai tujuan tersebut manusia
dibekali akal dan wahyu.
Telah diketahui Islam berkembang dalam sejarah
bukan hanya sebagai agama, tetapi juga sebagai kebudayaan. Islam memang lahir
pada mulanya hanya sebagai agama di Makkah, tetapi kemudian tumbuh di Madinah
menjadi negara, selanjutnya membesar di Damasyik, menjadi kekuatan politik
internasional yang daerahnya luas dan akhirnya berkembang di baghdad menjadi kebudayaan
bahlkan peradapan yang tidak kecil pengaruhnya, sebagaimana yang telah
disebutkan di atas, pada peradaban barat modern. Dalam perkembangan islam dalam
kedua aspek itu, akal memainkan peranan penting, bukan dalam bidang kebudayaan
saja, tetapi juga dalam bidang agama itu sendiri. Dalam membahas
masalah-masalah keagamaan, ulama-ulama Islam tidak semata-mata berpegang pada
wahyu, tetapi banayk pula bergantung pada pendapat akal. Peranan akal yang
besar dalam pembahasan masalah-masalah keagamaan dijumpai bukan pula hanya
dalam bidang filsafat, tetapi juga dalam bidang tauhid, bahkan juga dalam fikih
dan tafsir sendiri
1. Fikih
Memulai pembicaraan tentang peranan akal dalam
bidang fikih atau hukum Islam, kata faqiha sendiri mengandung makna faham
atau mengerti. Untuk mengerti dan memahami sesuatu diperlukan pemikiran dan
pemakaian akal.
Denagn demikian fikih merupakan ilmu yang
menbahas pemahaman dan tafsiran ayat-ayat al-Qur’an, yang berkenaan dengan
hukum. Untuk pemahaman dan penafsiran itu diperlukan ihtihad, ihtihad pada
asalnya mengandung arti usaha keras dalam melaksanakan pekerjaan berat dan
dalam istilah hukum berarti uasaha keras dalam bentuk pemikiran akal untuk
mengeluarkan ketentusn hukum agama dan sumber-sumbernya.
2. Ilmu Tauhid dan Teologi
Kalau dalam ilmu fikih peranan akal dalam
hukum Islam yang dipermasalahkan, dalam ilmu tauhid atau ilmu kalam,
permasalahannya meningkat menjadi akal dan wahyu. Yang dipermasalahkan adalah
kesanggupan akal dan wahyu terhadap dua persoalan pokok dealam agama, yaitu
adanya Tuhan srta kebaikan dan kejahatan.
3. Falsafat
Sesuai denagn pengertian falsafat sebagai
pemikiran sedalam-dalamnya tentang wujud, akal lebih banyak dipakai dan akal
dianggap lebih besar dayanya dari yang dianggap dalam ilmu tauhid apalagi ilmu
fikih. Sebagai akibatnya pendapat-pendapat keagamaan filosof lebih liberal dari
pada pendapat-pendapat keagamaan ulamatauhid atau teolog, sehingga timbul sikap
salah menyalahkan bahkan kafir-mengkafirkan diantara kedua golongan itu.
Filosof-filosof Islam berkeyakinan bahwa antara akal dan wahyu, antara falsafat
dan agama tidak ada pertentangan. Keduanya sejalan dan serasi.
Al-Farabi, filosof yang datang sesudah
Al-Kindi, juga berkeyakinan bahwa antara agama dan falsafat tidak ada
pertentangan. Menurut pandangannya kebenaran yang dibawa wahyu dan kebenaran
yang dihasilkan falsafat hasilnya satu, walaupun bentuknya berbeda.
Al-Farabilahfilosof Islam pertama yang mengusahakan keharmonisan antara agama
dan falsafat.
4. Pemikir-Pemikir Pembaharuan Islam
Demikianlah kedudukan akal dan wahyu dalam
pemikiran keagamaan Islam zaman klasik, yang terdapat dalam bidang fikih,
bidang tauhid, dan bidang falsafat. Sesudah zaman klasik yang berakhir secara
resmi pada pertengahan abad ketiga belas, pemikiran dalam Islam tidak berkembang.
Tetapi pada zaman modern sekarang mulai pada permulaan abad ke-sembilan belas,
pemikiran atas dorongan nasionalisme yang datang dari dunia barat mulai timbul
kembali. Pemimpin-pemimpin pembaharuan dalam Islam mulai menonjolkan kedudukan
akal yang tinggi dalam al-Qur’an, dalam Hadis dan dalam sejarah pemikiran
Islam.
Kedudukan tinggi dari akal di zaman modern ini
dapat dilihat dalam pemikiran Ahmad Khan. Bagi
pemimpin pembaharuan dalam Islam di India ini hanya Al-Qur’an uang
bersifat absolut dan harus dipercayai. Lainnya bersifat relatif, boleh
diterima, boleh ditolak. Tetapi disamping itu ia punya kepercayaan yangkuat
pada akal dan hukum alam. Islam dalam pendapatnya adalah agama yang sesuai
dengan akal dan hukum alam. Oleh sebab itu pendapat-pendapat yang tidak sesuai
dengan akal dan hukum alam timbul karena salah pemahaman ataupeun salah
interprestasi tentang ayat-ayat al-Qur’an. Islam adalah agama yang sesuai
denagan ilmu pengetahuan dan teknologi
modern. Disamping itu akal dapat membuat hukum mengenai hal-hal yang diatas
untuk diamalkan oleh manusia.